Mulyanto Nilai Program JKP Tak Berikan Manfaat untuk Para Pekerja
![]() |
| sumber: google |
Sekarang ini DPR RI sedang disibukan dengan pembahasan mengenai Kebijakan Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) dalam RUU Cipta Kerja. Tidak hanya itu saja ternyata Fraksi PKS di DPR RI ternyata menolak adanya Program JKP dalam RUU Cipta Kerja ini.
Ditolaknya Program JKP dalam RUU Cipta Kerja ini oleh anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PKS, Mulyanto ini bukan tanpa alasan. Pasalnya menurut dirinya aturan yang ada mengenai JKP tersebut memang akan menguntungkan untuk para pengusa, namun nantinya akan membebankan untuk kondisi keuangan negara.
Mengenai adanya Program JKP ini artinya adalah jaminan asuransi untuk kelangsungan pekerja yang khusus diajukan pemerintah dalam RUU Cipta Kerja, yang preminya dibayar dari APBN serta mengoptimalkan dana BPJS ketenagakerjaan.
Dalam skema ini, JKP mensubstitusi pesangon sebesar 9 kali gaji. Sementara dalam UU Ketenagakerjaan seluruhnya (sebanyak 32 kali gaji) dibayarkan oleh pihak pemberi kerja.
Mulyanto menilai program ini tidak memberi manfaat tambahan bagi pekerja. Dengan Program JKP ini pekerja yang di PHK akan tetap mendapat pesangon 32 kali gaji, sama dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang.
Sumber: Ayobandung.com

Comments
Post a Comment