UMK Semarang Tahun 2020 Dapat Usulan dari Serikat Pekerja Semarang
![]() |
| sumber: |
Dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja, Slamet Kaswanto mengatakan, survei KHL tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan bahwa UMK ditetapkan gubernur berdasarkan KHL.
Survei kami lakukan sejak Januari hingga prediksi Desember 2019 di lima pasar Kota Semarang, antara lain Pasar Mangkang, Karangayu, Jatingaleh, Langgar, dan Pedurungan dengan menyurvei 60 item, mulai dari sandangan, pangan, papan, ujarnya, Kamis (24/10/2019).
Ditanya soal PP 78/2015 yang menjadi acuan saat ini, menurutnya, hal tersebut belum mencerminkan kebutuhan hidup layak berdasarkan survei yang dilakukan tiap bulannya.
Pihaknya menegaskan, akan mengawal hingga usulan tersebut berada di tangan Wali Kota agar Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk kemudian menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur.
Kami kawal sampai ke pak Wali Kota, sampai ke pak Gubernur. Kalau dibutuhkan aksi, kami siap turun gelar aksi, katanya.
Sementara itu, Dewan Pengupahan dari unsur Apindo, Bagus Andrianto meneyebutkan, usulan sebesar Rp 2.711.217 tersebut berdasarkan formula yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni dalam PP 78/2015 bahwa penetapan upah dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker RI nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, perihal penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51 persen. Anka tersebut termasuk berat bagi kami, tapi bagaimanapun ini merupakan jalan tengah dari pemerintah, ucapnya.
Kami support supaya industri tidak mati, karyawan dan pengusaha bisa berjalan bebarengan, tukasnya.
Sumber: Ayosemarang.com

Comments
Post a Comment