Alasan Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Terjerat Kasus Izin Tinggal



Untuk kepulangan Habib Rizieq Shibab dari Arab Saudi ke Indonesia, terkait itu pemerintah Indonesia tidak ada upaya pencekalan kepulangan Panglima Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Tidak bisa dipulangkannya Habib Rizieq ke Indonesia, dituturkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto karena terkait kasus hukum izin menetap di Arab Saudi yang melebihi batas atau overstay.

"Yang bersangkutan masih menghadapi problem pribadi dengan tinggalnya di Arab Saudi yang melebihi batas waktu overstay. Sehingga ada tuntutan pemerintah di sana pada pribadi yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan overstay-nya itu," kata Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Menurutnya, kalau ada berita-berita yang bersangkutan ditangkal untuk masuk ke Indonesia, hak itu sangat tidak tepat.


"Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada," jelasnya

Lantaran terkait dengan kasus hukum di pemerintahan Arab Saudi karena dengan izin tinggalnya yang melampaui batas itu yang menjadikan Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air jelas Wiranto.

Dengan kasus tersebut Rizieq diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan membayarkan denda kepada Pemerintah Arab Saudi senilai Rp110 juta.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Front FPI, Munarman menyebut jika pimpinannya, Habib Rizieq Shihab belum juga pulang ke Indonesia karena dicekal oleh Indonesia. Sehingga Habib Rizieq tidak bisa pulang.

Padahal, Munarman menjelaskan, jika Rizieq sudah tidak memunyai kasus di Indonesia. Terakhir status tersangka chat seksnya dicabut pihak kepolisian alias mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).


"Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi Habib tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pihak kita di sini," kata Munarman.






Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Amien Rais Terima Permintaan Maaf Ratna Sarumpaet di PN Jaksel

Setnov Akan Ungkap Kasus Bank Century Dengan Detail

Ketum PBNU Akui Tidak Mengenal Para Ulama Ijtima di Bogor