Tidak Hanya Menerima, KPK Dapati Laporan Penolakan Gratifikasi



161 laporan diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya penerimaan gratifikasi dari sejumlah penyelenggara negara di seluruh Indonesia.

Sejak tanggal 14 Mei 2019 dan sampai hari ini jumlah ini diterima oleh KPK, KPK juga menerima 1 laporan penolakan gratifikasi.

"Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp124.033.093. Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang dan barang/makanan dalam bentuk parcel Hari Raya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).

Didapatkan dari laporan gratifikasi yakni berupa bahan makanan yang terdiri dari kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng. Akhir-akhir ini Febri mengatakan pihaknya juga ada yang menerima laporan gratifikasi tersebut dan bentuk barang.

"Kemarin pada hari Kamis (13/6/2019) pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung," ungkap Febri.

Laporan gratifikasi yang sudah dilaporkan kepada KPK akan diproses selama paling lambat 30 hari kerja untuk oenetapan status barang gratifikasi. "apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," pungkas Febri.








Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Amien Rais Terima Permintaan Maaf Ratna Sarumpaet di PN Jaksel

Setnov Akan Ungkap Kasus Bank Century Dengan Detail

Ketum PBNU Akui Tidak Mengenal Para Ulama Ijtima di Bogor