Kembali Lagi, Bawaslu Dapatkan Laporan Berpihak Calon Presiden



Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dilaporkan ke Bawaslu RI dengan tuduhan keberpihakan pada Calon Presiden (Capres) tertentu.

Sekelompok pengacara yang menamakan dirinya sebagai Advokat Nusantara lah yang sudah melaporkan Menteri Dalam Negeri tersebut. Dahlan Pido selaku juru bicara Advokat Nusantara mengungkapkan bahwa Tjahjo Kumolo sudah diduga melanggar Pasal 282 dan 283 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut Dahlan, selain itu, Tjahjo Kumolo diduga sudah melakukan kegiatan yang sudah menguntungkan Capres No Urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sebuah acara tentang Dana Desa, pada Rabu (20/2/2019).

Dahlan yang menyampaikan bahwa acara tersebut dihadiri oleh ribuan kepala desa dan Badan Pengawas Pembangunan. Pada acara tersebut, Tjahjo Kumolo menarik para tamu untuk menyerukan 'Pak Jokowi' setelah ia berkata 'dana desa'.

"Dia bilang, kalau saya bilang dana desa, jawab Pak Jokowi," ungkapnya di Kantor Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Walaupun dan adesa yang dimaksud Tjahjo Kumolo merupakan bagian dari program Jokowi sebagai presiden, tetapi ia tetap bisa dianggap menguntungkan Jokowi sebagai Calon Presiden (Capres), Ujar Dahlan.

Dalam aduannya, Dahlan pun membawa sejumlah alat bukti berupa berita media daring mengenai tindakan Tjahjo Kumolo tersebut.


"Dalam pasal tersebut (282 dan 283), aturan itu menyebutkan bahwa pejabat negara tidak boleh memihak salah satu paslon dan merugikan maupun menguntungkan salah satu paslon," katanya.










Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Amien Rais Terima Permintaan Maaf Ratna Sarumpaet di PN Jaksel

Setnov Akan Ungkap Kasus Bank Century Dengan Detail

Ketum PBNU Akui Tidak Mengenal Para Ulama Ijtima di Bogor