Misbakhun Pindah Partai Bukan Karena Kasus Yang Sudah Membelitnya
Misbakhun Pindah Partai Bukan Karena Kasus Yang Sudah Membelitnya
Sumber; Google
Kepindahan Mukhamad Misbakhun pada Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang tadinya menjadi anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bukanlah karena adanya kasus Misbakhun atau pun tudingan Misbakhun korupsi.
Pada saat itu pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan kebetulan posisi Mukhamad Misbakhun yang terpilih untuk digantikan dengan Muhammad Firdaus.
Jadi pindahnya Mukhamad Misbakhun pada Partai Golkar tidak ada sangkut pautnya dengan adanya Kasus Misbakhun apa lagi tudingan Misbakhun korupsi.
Kasus Misbakhun itu terjadi pada saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih memegang kendali atas kepemerintahan Indonesia.
Mukhamad Misbakhun yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) atas tidak terimanya Mukhamad Misbakhun dengan adanya kasus Misbakhun dan juga atas tudingan Misbakhun korupsi.
Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.
Setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan kasus Misbakhun tidak bersalah dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.
Sementara itu perihal masalah tudingan Misbakhun korupsi yang di pertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus Misbakhun ini.

Comments
Post a Comment