KPK Kedatangan Tamu Yang Menyerahkan Dokumen Bukti Century

KPK Kedatangan Tamu Yang Menyerahkan Dokumen Bukti Century


Terkait Kasus Bank Century yang tak kunjung usai ini KPK kedatangan tamu yang menyerahkan dokumen bukti kasus Century, yakni koordinator dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Nadia Mulya.

Penyerahan dokumen bukti ini terhadap KPK ada kepentingannya juga untuk MAKI ialah bisa memperkuat praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat", ungkapnya.


Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.


Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Amien Rais Terima Permintaan Maaf Ratna Sarumpaet di PN Jaksel

Setnov Akan Ungkap Kasus Bank Century Dengan Detail

Ketum PBNU Akui Tidak Mengenal Para Ulama Ijtima di Bogor